PROFIL PERUSAHAAN
VIP merupakan anak Perusahaan dari PT Ventura Investasi Utama, didirikan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 1997. Aktanya dibuat dihadapan Notaris Mudofir Hadi SH., Notaris di Jakarta nomor 79 dan Anggaran Dasar tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia nomor: C2-2827.HT.01.01 Tahun 1997 tertanggal 17 April 1997. Dan telah mengalami perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 158 tanggal, 19 April 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Hannywati Gunawan, SH, Notaris di Jakarta serta telah mendapat pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0008178 tanggal, 25 April 2022.
Selanjutnya sesuai dengan Ketentuan POJK nomor 25 Tahun 2023 kategori kegiatan usaha VIP menjadi Venture Debt Corporation (VDC).
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, VIP telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: 263 / KMK.017 / 1997 tertanggal 11 Juni 1997 dan kelengkapan surat lain, sebagai berikut :
- Nomor Induk Berusaha (NIB), nomor: 9120413073514.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor: 01.794.202.0-026.000.
SUMBER PENDANAAN
Sesuai dengan POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura Pasal 98, Sumber Pendanaan VIP dapat berasal dari Penambahan Modal Disetor melalui Penawaran Umum Saham atau tidak melalui Penawaran Umum Saham, Penerbitan Efek bersifat utang melalui Penawaran Umum Saham atau tidak melalui Penawaran Umum Saham, Pinjaman atau Pendanaan Subordinasi, Wakaf dan/atau Hibah.
PIHAK PEMBERI PENDANAAN
Pihak – pihak yang dapat memberikan pendanaan kegiatan operasional PT Ventura Investasi Prima adalah sebagai berikut:
- Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
- BUMN / BUMD
- Lembaga Jasa Keuangan
- Lembaga Keuangan Multilateral
- Orang Perseorangan dan / atau
- Pihak Lain
JENIS PEMBIAYAAN
- Pembiayaan langsung dari modal Ventura kepada Perusahaan / individu yang memerlukan pembiayaan.
- Kerjasama Kemitraan adalah pembiayaan kepada Perusahaan yang berskala kecil, menengah dan besar untuk membantu dan membina secara bersama demi kemajuan perusahaanÂnya dan pada akhirnya akan memberikan kemajuan bersama antara modal ventura dengan perusahaan kemitraan.
- Besarnya tingkat suku bunga pembiayaan yang kami berikan berkisar antara 15,5% – 17,5% per tahun (tingkat suku bunga pembiayaan sewaktu-waktu dapat berubah).
PENDAMPINGAN
Dalam kegiatan pendampingan dan untuk pengembangan Nasabah/Debitur adalah merupakan salah satu ketentuan kami dalam nilai tambah layanan yang meliputi:
- Konsultasi Manajemen Keuangan & Akuntansi.
- Membantu kerjasama dengan pihak lain untuk mengembangkan usahanya yang saling menguntungkan.
- Melakukan monitoring atas kegiatan usaha Nasabah/Debitur untuk memberikan peringatan dini atas masalah yang mungkin akan timbul dan mengambil tindakan yang diperlukan.
- Melakukan kerjasama dalam melakukan pedampingan yang senantiasa terus bekerja sama dengan Nasabah/Debitur untuk kelanjutan usahanya.
