“Pemenuhan Kewajiban Publikasi Laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ”
Sesuai dengan ketentuan pasal 10 POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Laporan Keuangan Keberlanjutanan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
Sesuai dengan Ketentuan POJK No. 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah, yaitu dalam Pasal 131 ayat 2 (dua) Perusahaan Wajib Memuat Laporan Keuangan Tahunan ke dalam Situs Web Perusahaan.